BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila
merupakan dasar pemikiran dari masyarakat republik Indonesia. Selain itu, juga
sebagai pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang baik,
kita harus dapat menghargai dasar negara kita yang juga merupakan dasar dari
pemikiran bangsa. Sebagai wujudnya kita harus mematuhi semua aturan yang sudah
di tetapkan oleh pemerintah. Dalam pancasila sila kedua yang berbunyi
kemanusiaan yang adil dan beradab, kita dapat melihat pesan kilas dari sila
tersebut bahwa kita harus memiliki rasa toleransi, menghormati dan tidak
membeda-bedakan. Kita harus menjunjung tinggi rasa kebersamaan antar sesama dan
menjunjung tinggi persamaan derajat, hak, kewajiban manusia tanpa melihat
apapun perbedaannya dan mampu mengembangkan rasa empati, toleransi, tenggang
rasa yang kuat (aplikasipancasila.blogspot.com). Harapan dari sila kedua
tersebut adalah sebagai warga negara kita harus menghargai dan menghormati
antar sesama, dan tidak boleh membanding- bandingkan derajat, dan pangkat
manusia satu dengan manusia lainnya. Selain itu, sila kedua tersebut dapat
disimpulkan bahwa pancasila menginginkan warga negarannya atau penghuni
Indonesia agar lebih menghargai antar sesama, dan dapat meningkatkan kualitas
negara Indonesia untuk menjadi negara yang makmur dan sejahtera.
Sebagian besar dari masyarakat indonesia,
yang berdomisili di Negara Indonesia, tingkat ekonominnya masih rendah daripada
negara lainnya. Oleh karena itu, mereka lebih sering memilih untuk menjadi
tenaga kerja di negara lainnya, misalnya Malaysia, Singapura, Taiwan, Arab
Saudi, dan lain-lain. Seandainya warga negara Indonesia memakai pedoman
pancasila dengan baik, maka tidak akan terjadi pengiriman tenaga kerja ke luar
negeri setiap tahunnya. Pemerintah harus lebih peka terhadap kesejahteraan
rakyatnya. Pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi,
agar penduduknya tidak menjadi pengangguran dan buruh di Negara orang.
Penerapan pancasila sila kedua sangat di
perlukan di dalam kehidupan bermasyarakat, karena dalam kehidupan bermasyarakat
kita perlu adanya saling menghargai, dan rasa tolong-menolong antar sesama
manusia. Khususnya, pada masyarakat kecil yang kurang di hargai keberadaannya.
Mereka sering di pandang sebelah mata oleh kaum borjuis, karena di anggap hanya
menambah masalah dalam negeri ini. Oleh karena itu, rasa kemanusiaan sangat di
perlukan untuk kesatuan negara ini, mulai dari menghargai masyarakat kecil kita
sudah melakukan sekelumit hal yang membawa dampak positif bagi bangsa kita. Selain
memiliki rasa kemanusiaan kita juga harus memiliki rasa keadilan. Tidak ada
satu pun orang yang mau di perlakukan tidak adil, oleh karena itu kita harus
bersikap adil terhadap siapapun, termasuk pada rakyat kecil, itu juga termasuk
dalam penerapkan sila kedua dalam kehidupan.
Selain itu, fungsi dari sila kedua
kemanusiaan yang adil dan beradap pada masyarakat kecil sangat banyak
tergantung bagaimana kita mengamalkannya dan menerapkan dalam kehidupan
bermasyarakat, serta kita dapat mengetahui manfaat dari penerapan sila kedua
setelah melaksanakannya. Dalam makalah ini, kita akan membahas khusus tentang
sila kedua, mulai dari makna sila kedua, penerapannya dalam kehidupan
bermasyarakat, hubungannya dengan masyarakat kecil, dan fungsi dari sila
tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Dari paparan latar
belakang tersebut, kita dapat membuat rumusan masalah, diantaranya sebagai
berikut:
1.
Apa makna dari sila kemanusiaan yang adil dan
beradab?
2.
Bagaimana penerapan sila kedua dalam kehidupan
bermasyarakat?
3.
Apa hubungan sila kedua dengan masyarakat kecil?
4.
Apa fungsi dari sila kedua untuk masyarakat
kecil?
1.2 Tujuan Penulisan Makalah
1.
Untuk mengetahui tentang makna atau arti penting
dari sila kedua.
2.
Untuk menerapkan sila kedua dalam kehidupan
untuk bermasyarakat.
3.
Agar mengetahui hubungan antara sila kedua
dengan masyarakat kecil.
4.
Agar dapat mengetahui fungsi dari sila kedua
bagi masyarakat kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Makna Pancasila Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pancasila
merupakan lamabang Negara Indonesia dan salah satu pedoman hidup bagi manusia
di Indonesia. Menurut Kaelan, makna pancasila pada sila pertama sampai sila
kelima pun berbeda. Dalam makna pancasila ada tingkatan-tingkatannya. Pada sila
kedua dijiwai sila pertama dan menjiwai sila-sila di bawahnya. Sila kedua yang
berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, mempunyai arti manusia merupakan
obyek dari pancasila itu sendiri.
( Kaelan, 2010: 56)
Manusia yang
menjadi obyek pancasila adalah manusia yang monodualis. Karena manusia merupakan aspek yang sangat penting
bagi kehidupan bermasyarakat. Realitas yang terjadi dalam masyarakat Indonesia
sekarang ini sudah tidak mengacu pada pancasila khususnya pada sila yang kedua.
Makna yang terkandung dalam sila kedua adalah keadilan, dimana setiap
masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam hal apapun. Namun pada
kenyataannya saat ini hampir dari keseluruhan masyarakat Indonesia tidak lagi
merasakan keadilan. Bagi masyarakat kecil, keadilan itu sudah tidak
dirasakannya lagi karena sistem politik yang dijalankan para pemerintah dan
tidak melihat bagaimana nasip yang dialami masyarakat kecil. Di dalam sila yang
kedua terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sebagai mahkluk yang beradab.
Oleh karena itu,
dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara
harus mewujudkan tercapainnya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia,
terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar harus dijamin dalam peraturan
perundang-undangan Negara. Adapun nilai yang terkandung didalamnya, antara lain
( http://ekosiji.blogspot.com):
1.
Pengakuan terhadap Adanya Martabat Manusia.
Pernyataan
tersebut berarti bahwa setiap masyarakat Indonesia harus menghormati,
menghargai dan mengakui martabat masyarakat satu dengan yang lain. Jika poin
pertama ini dapat terealisasikan, maka kehidupan masyarakat Indonesia berjalan
dengan baik, tentram dan damai. Kenyataannya, martabat masyarakat kecil tidak
lagi dihargai dan diakui. Justru para pemimpin Negara ini sering menindas
kehidupan masyarakat kecil, padahal kehidupan masyarakat kecil harus
diperhatikan lebih serius agar nantinya negara ini menjadi negara maju dan
dapat bersaing dengan negara-negara maju lainnya.
2.
Manusia yang Beradab terhadap Sesama Manusia.
Manusia yang
beradab adalah manusia yang mengerti dan paham akan peraturan, nilai dan norma
yang berlaku dalam masyarakat. Manusia yang beradab pasti menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan, sehingga mereka bisa menghargai sesamanya. Sebagaimana
manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan tidak lepas
dari bantuan orang lain.
3.
Manusia Beradab yang Memiliki Daya, Cipta Rasa,
Karsa dan Keyakinan
Setiap manusia
pasti memiliki daya, cipta rasa, karsa dan kenyakinan semua itu secara otomatis
dimiliki secara cuma-cuma dan tergantung pribadinya untuk mengembangkannya.
Dari sinilah terlihat jelas perbedaan antara manusia dengan hewan. Setiap daya,
cipta rasa, karsa yang dimiliki manusia adalah suatu penghubung antara manusia
satu dengan yang lain. Hal itu berarti bahwa setiap masyarakat akan selalu
berinteraksi dengan sesamanya.
Adapun
ketetapan-ketetapan tentang sila kedua diatur pada Tap MPR No. I/MPR/2003
dengan 45 butir Pancasila. Berikut ini butir-butir yang tercantum pada sila kedua
(bakhrulrizky.blogspot.com):
1. Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Pancasila mengajarkan pemeluknya untuk mencintai orang-orang Nasrani, Budha, Hindu, Konghucu dan orang-orang kafir lainnya.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan
sikap menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Kemanusian
yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar
melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan kerjasama dengan bangsa-bangsa
lain.(Fauzi, A.D.H & Dkk, 1983: 101-102)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
adalah senantiasa menempatkan sesuatu pada tempatnya dalam hal apapun yang
tidak memberatkan satu pihak. Semuanya di anggap sama kedudukanya meskipun ada
yang kesejahteraan hidupnya tinggi dan ada yang kesejahteraanya kurang
(masyarakat kecil), dalam hal ini pancasila terutama sila kedua menerapkan
makna bahwa tidak ada ketimpangan dalam hukum bagi setiap warga Negara yang
mendiami suatu negara tersebut yaitu Indonesia
dan sila kedua juga mengandung makna rela bekorban demi membela keutuhan
bangsa Indonesia yang mendapat serangan dari dalam maupun luar yang akan
memecahkan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Agar tidak tejadi hal
yang dapat merusak keutuhan dan moral bangsa maka perlu di terapkanya sila
kedua bagi masyarakat terutama masyarakat kecil yang mayotitas berkependidikan
rendah. Oleh karena itu peran pemerintah sangat diperlukan dalam penyuluhan
terhadap masyarakat agar masyarakat dapat menela’ah makna pancasila yang
benar khususnya sila kedua
Petunjuk bentuk wujud pengalaman sila kedua
sebagai berikut:
1. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling
mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan
sikap tenggang rasa.
4. Tidak
semena-mena tehadap orang lain.
5. Menjunjung
tnggi nilai kemanusiaan.
6. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
7. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
8. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu
dikembangkan sikap hormat menghormati dan kerjasama dengan orsng lain.
Dari bentuk wujud pengalaman sila kedua diatas bahwa sila
kedua mengandung makna tidak ada perbedaan atau ketimpangan dalam bangsa
Indonesia terutama dalam dunia hukum (adil). Sesama manusia di anjurkan saling
menghormati agar terciptanya kemanusian yang mampu menjunjung rasa hormat
bangsa dan tidak menimbulkan sifat diskriminasi dalam masyarakat. Mampu
menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. Undang-undang No. 62 tahun 1958
tanggal 29 juli, L.N. No. 15 tentang warga negara republik Indonesia.
Pasal
1 : Warga Negara Republik Indonesia ialah:
a. Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan /atau perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara republik Indonesia.
b. Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan aayhnya,
seorang warga negara republik Indonesia
tersebut dimulai sejak adanya hubungan kekeluargaan termasuk, dan bahwa
hubungan hukum ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun.
2.2 Penerapan Sila Kedua dalam
Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita
sebagai warga Negara harus menerapkan bunyi dari pancasila sila kedua, yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila tersebut sudah cukup jelas maksud dan
tujuannya, yaitu kita harus menerapkan rasa toleransi antar manusia, saling
menghormati dan menghargai, dan selalun bersikap adil kepada semua orang. Dalam
Pendidikan pancasila, kita harus menjunjung tinggi nilai- nilai dari
pancasila dan tak lupa untuk mengamalkannya. Semua itu tidak hanya dilakukan dalam memberikan teori
tetapi juga
dengan cara praktek langsung. Teori cenderung hanya dianggap angin
lalu saja, hal
yang terpenting adalah bagaimana kita mempraktekan toleransi antara individu satu dengan individu yang lainnya. Dari praktek tersebut kita dapat memberikan gambaran langsung betapa pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan. Praktek langsung
dari
dapat dilakukan dengan cara interaksi sosial di dalam lingkungan
pendidikan ataupun lingkungan masyarakat. Di dalam lingkungan bermasyarakat cara ini dapat dipraktikkan dengan sikap dan prilaku yang baik dalam lingkungan bermasyarakat.
Pada era sekarang
ini sangat sulit untuk menemukan sikap penghargaan di lingkungan bermasyarakat, masyarakat saat ini sudah terbiasa dengan
penggolonggan-penggolongan berdasarkan status sosial, ada si kaya dan ada si
miskin. Sikap seperti itu menjadikan toleransi antara sesama menjadi sangat memprihatinkan. Dengan adanya penghargaan (sopan santun) dalam bertutur kata dan bersikap kepada
orang lain diharapkan dapat menjadi cerminan langsung bahwa sikap toleransi itu
menjadi suatu hal yang
sangat penting. Penggolongan-penggolongan berdasarkan
status sosial itu merupakan
suatu hal yang dapat merusak sifat-sifat kemanusiaan.
Sebagai warga Negara yang baik di dalam lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara adanya
lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memberikan penyuluhan tentang bagaimana
cara hidup bernegara yang baik. Penyuluhan yang dilakukan tidak hanya dengan mengajarkan cara menjadi warga Negara yang baik, tetapi juga dengan cara-cara
seperti gotong royong membersihkan lingkungan, siskamling dan cara-cara lain
yang dapat mengajarkan secara langsung apa artinya tenggang rasa antara sesama
manusia.
Pancasila sila
kedua dengan masyarakat adalah kandungan dari sila kedua kita di tuntut untuk
dapat memanusiakan manusia, dapat berlaku adil terhadap sesama, tidak boleh
membeda-bedakan. Semua itu diatur dalam nilai-nilai pancasila. Nilai-nilai
pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia. Kedudukan pancasila disini, diartikan
sebagai posisi pancasila sebagai sekumpulan nilai yang lestari dalam kesatuan
nilai yang pernah, sedang dan akan ada dalam kehidupan bangsa Indonesia (Tim
penulis jurusan PMP-KN IPIPS, 1987: 6-7).
Penerapan
pancasila sila kedua dalam masyarakat, harus dimiliki oleh setiap warga Negara.
Karena dengan menerapkan pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia
akan tahu bahwa pancasila adalah pedoman yang sangat penting untuk kehidupan
masyarakat saat ini, lusa, dan yang akan datang.
2.3 Hubungan antara Sila Kedua dengan Masyarakat Kecil
Sila
kedua merupakan sila yang mengacu pada kemanusiaan dan prikemanusiaan yang adil
dan beradab. Dimana menghargai dan saling menghormati sesama manusia adalah
salah satu prinsip atau makna dari pancasila sila kedua yang khususnya mengacu
pada sifat keadilan yang harus
diterapkan sesama manusia. Makna dan lambang sila ke dua menggambarkan sila
prikemanusiaan itu di atas prsai yang dikalungkan kepada lehernya garuda, Sila
kemanusiaan yang adil dan beradab tidak boleh dipisahkan dari pada sila sila
ynag lain – lain. (Ir. Soekarno, 2006 : 189) Ir. Soekarno berpendapat bahwa
rantai yang pergelanganya tiada putus putusnya, persegi – bundar, persegi –
bundar, terus tiada putus putusnya sebagai lambang tiada putus putusnya lambang
antara laki laki dan perempuan, persegi lambang wanita dan bundar lambang dari
laki – laki, rantai yang tiada putus putusnya dari kemanusiaan dan prikemanusiaan.
Namun
mayoritas dari masyarakat kecil tersebut belum merasakan keadilan yang
seharusnya mereka terima. Contohnya dapat kita lihat sendiri pada beberapa
waktu yang lalu, seorang anak laki-laki yang mencuri sepasang sandal jepit dan
mendapatkan hukuman pidana selama 5 tahun. Tetapi para koruptor yang mengambil
uang rakyat dalam jumlah rupiah yang sangat besar juga mendapatkan hukuman
pidana yang relatif sama jangka waktunya. Dari situ kita dapat melihat harga
sepasang sandal jepit dengan jumlah uang rakyat yang diambil oleh koruptor,
sangat jelas terlihat perbedaannya. Namun mengapa hukuman yang didapat tidak
jauh berbeda. Masyarakat kecil sangat berharap keadilan yang tercantum pada pancasila
sila kedua dapat terealisasikan sesuai dengan tujuan Negara Indonesia ini.
Seiring
berjalannya waktu isi atau makna dari pancasila khususnya sila kedu, banyak
dari sebagian masyarakat indonesia yang tidak menjiwai lagi
atau melaksanakan makna dan isi dari pacasila tersebut khususnya sila ke dua.
beberapa contoh
pada masyrakat indonesia sekarang yang tidak mengamalkan makna dari sila kedua
:
a. Masyarakat
kalangan atas banyak yang mengabaikan masyarakat kalangan bawah
b. Negara
bangsa indonesia merdeka tahun 1945 tetapi banyak dari masyarakat indonesia
yang merasa belum merdeka karena tidak adanya rasa persatuan dan keadilan yang
mereka dapatkan.
c. Masyarakat
kecil wajib membayar pajak tanah dll. Tetapi banyak dari pengurus pajak yang
mengambil hal yang bukan hak mereka.
Beberapa contoh yang saat ini belum disadari
oleh masyarakat indonesia pada strata atas yang masih mementingkan kepentingan
individu dalam menncapai kebutuhan hidup, bahkan banyak dari masyarakat
kalangan atas yang masih rakus dan mengambil hak yang seharusnya menjadi bagian
dari masyarakat kecil. Fenomena tersebut banyak dialami pada masyarakat kecil
di Indonesia. Sering kali mereka dijadikan sebagai alat untuk penindasan oleh
masyarakat yang berstrata atas. Mereka merasa sudah berkuasa di dalam negeri
ini, dan menganggap masyarakat kecil sudah tidak berguna lagi. Padahal, dengan
adanya tenaga kerja yang hijrah di Negara lain, dapat meningkatkan devisa
Negara. Mereka kurang memahami makna sila kedua kemanusiaan yang adil dan
beradab, karena sampai saat ini hal seperti itu masih sering terjadi pada
kalangan masyarakat bawah atau kecil. Misalnya, dalam kasus penertiban pedagang
kaki lima di trotoar.
Dalam
contoh ini, biasanya mereka yang mencari nafkah dengan berjualan di trotoar
bisa semena-mena di perlakukan yang kasar oleh pihak satpol pp. Padahal, mereka
dapat menggunakan cara yang lebih sopan untuk melakukan hal tersebut. Dari
contoh tersebut, sudah mencerminkan bahwa kesadaran akan rasa kemanusiaan
sangat kurang, terlebih-lebih tidak ada.
2.4 Fungsi Sila Kedua untuk Masyarakat Kecil
Dalam
fungsi sila kemanusiaan yang adil dan beradab, terdapat ketentuan-ketentuan
yang berlaku yang menunjukkan fungsi dari sila kedua. Adapun
ketentuan-ketentuannya sebagai berikut ( Tim penulis pmp-kn fpips,1987:
17)
1.
Pengakuan Negara
terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, dan bahkan
Indonesia berdiri paling depan dalam memperjuangkannya.
2.
Kehendak Negara agar
manusia Indonesia tidak memperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenag
sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi.
3.
Pengakuan Negara
terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia.
4.
Jaminan kedudukan yang
sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan yang ada bagi setiap warga negara.
Dengan
kata lain, fungsi pancasila sila kedua adalah untuk melindungi masyarakat kecil
dari segala macam aspek yang dapat membedakan dirinya dengan masyarakat yang
memiliki derajat yang lebih tinggi. Pada sila yang kedua ini masyarakat juga
diajarkan untuk saling menghargai antar sesamanya dan menghormati hak yang
dimilikinya. Dimana hak adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh masyarakat
tersebut.
Meski
dalam masyarakat terdapat banyak aspek pembeda, pancasila tidak mengajarkan
untuk memandang perbedaan itu tapi justru Pancasila mengajarkan untuk saling
mengerti serta menghormati perbedaan itu dan menjadikan sebuah perbedaan
menjadi keberagaman kehidupan.
Dari
ketentuan-ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi dari sila kedua kemanusiaan yang adil
dan beradab untuk masyarakat kecil adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai alat pemersatu
antara masyarakat kecil dengan masyarakat besar.
2.
Agar kita mempunyai
rasa toleransi, menghargai dan tidak membeda-bedakan.
3.
Agar kita tidak
membeda-bedakan derajat, pangkat, dan lain-lain.
4.
Dapat dijadikan
pedoman bagi masyarakat kecil agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semua
fungsi tersebut, akan dapat terlaksana dengan baik, apabila masyarakat
mengindahkan pentingnya penerapan nilai-nilai pada pancasila, dan selalu
menaati peraturan-peraturan yang berlaku Dengan demikian, maka akan mampu
menjadi negara yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
serta menjaga persamaan
derajat, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari uraian pembahasan
makalah yang kami buat, dapat disimpulkan bahwa:
1.
Pancasila sebagai
pedoman hidup bagi bangsa Indonesia, maka kita sebagai warga Negara yang baik
kita harus patuh dan taat terhadap aturan yang telah di buat oleh pemerintah.
2.
Sila kemanusiaan yang
adil dan beradap dapat mengajarkan kita bahwa kita harus menjadi masyarakat
yang taat dan beradab bagi negarannya sendiri.
3.
Hubungan dari sila
kedua terhadap masyarakat kecil adalah kita harus menghargai adanya masyarakat
kecil di sekitar kita, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita
tidak boleh membedakan martabat,pangkat, dan derajat.
4.
Ada banyak sekali
fungsi dari sila kedua untuk masyarakat kecil, salah satunya adalah sebagai
acuan untuk menghendaki suatu hal.
3.2 Saran
Dari
makalah yang kami bahas, penulis sangat jauh dari kesempurnaan oleh karena itu
kritik dan saran dari dosen dan teman-teman sangat kami harapkan demi
kesempurnaan isi makalah ini.
1.1
DAFTAR RUJUKAN
Darmodiharjo,
D, dkk. 1978. Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila. Malang:
Humas Universitas Brawijaya.
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta:
Paradigma Offset.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab. (Online), (http://aplikasipancasila.blogspot.com/2011/12/kemanusiaan-yang-adil. -dan-beradab.html),
diakses 18 oktober 2012.
Kurniawan, B.R.
2012. Analisis Pancasila Sila Kedua.
( Online), (http://bakhrul- 25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-kedua.html),
diakses 17 Oktober 2012.
Santoso, B.E.R. Realisasi Dari Nilai Moral Pancasila. (Online)
(http://ekosiji.blogspot.com/2011/05/nilai-moral-pancasila-realisasi- dari.html), diakses 18 Oktober 2012.
Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno.
Yogyakarta: Media Pressindo.
Tim Penulis
jurusan PMP-KN FPIPS Bekerjasama dengan Lab. Pancasila IKIP Malang. 1987. Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. (M. Habib Waseso & Warsito
Supoyo, Ed). Malang: IKIP Malang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar