Rabu, 21 November 2012

Wawasan Nusantara


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Wilayah merupakan daerah yang terbentuk secara alamiah oleh alam. Kondisi wilayah yang objektif merupakan modal utama dalam pembentukan suatu Negara sebagai ruang gerak hidup yang di dalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan kebijakan politik Negara. Oleh karena itu, wilayah memiliki pengaruh terhadap sikap dan perilaku suatu Negara. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan perilaku Negara terhadap kondisi wilayah sebagai tata hubungan antara manusia dan wadah lingkungan yang saling mempengaruhi. Kondisi objektif wilayah nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang terbentang pada khatulistiwa yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Wilayah nusantara dibagi menjadi tiga bagian, yakni ; perairan,daratan,dan udara. Adapun masing-masing wilayah memiliki luas dan fungsi yang berbeda.
Lautan merupakan wilayah yang terluas dalam lingkup wawasan nusantara.
 Karena nusantara merupakan sebuah kepulauan yang memiliki perairan yang luas dibandingkan dengan wilayah daratannya. Wilayah laut (perairan) memiliki luas dan lebar serta memiliki jarak yang berbeda antara wilayah darat dengan laut yang diatur oleh konvensi hukum laut baik nasional maupun internasional.Wilayah perairan memiliki peran penting bagi kelangsungan hidup bagi warga di pesisir pantai,khususnya bagi masyarakat yang bekerja sebagai nelayan. Namun kekayaan alam perairan di Indonesia sendiri masih belum dapat dimaksimalkan, karena minimnya kekuasaan keterampilan dan teknologi tinggi untuk melakukan eksplorasi sumber daya alam yang ada. Untuk itulah perlu adanya sumber daya manusia sebagai pendukung kemajuan wawasan nusantara khususnya dalam bidang perairan. 




1.2 Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian perairan  nusantara?
2.      Apa saja batas-batas dan hukum wilayah laut di Indonesia?
3.      Apa kaitan wilayah perairan dengan deklarasi djuanda?
4.      Apa manfaat wilayah  perairan bagi kehidupan?

1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita dapat mengetahui,tentang kekayaan apa saja yang ada di daerah perairan Indonesia. Serta batas-batas laut menurut konvensi hukum nasional yang memisahkan Indonesia dengan Negara-negara di sekitarnya. Selain itu,kita juga dapat mengetahui tentang bagaimana hukum-hukum laut internasional sebagai pedoman pembatasan wilayah Indonesia. Serta kita juga dapat mengetahui bagaimana cara mengeksploitasi hasil dari kekayaan laut yang ada di Indonesia agar tidak di manfaatkan oleh Negara lain.















BAB II
                                                     PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Perairan Nusantara

Perairan merupakan suatu wilayah yang di dominasi oleh air, yang membagi daratan atas benua dan pulau. Indonesia merupakan negara  kepulauan yang sangat luas, dimana banyak sumber daya alam hasil laut yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Adapun wilayah perairan memiliki arti yang sama dengan laut, merupakan salah satu dari tiga komponen wilayah Negara yang berwujud perairan atau lautan serta wilayah yang bersangkutan dan berdaulat penuh atas Negara. Sedangkan perairan nusantara merupakan bagian dari perairan Indonesia yang terletak pada sisi dalam garis pangkal (garis yang menghubungkan titik-titik terluar Indonesia dan penetapanya pada waktu air surut.
 Adi Sumardiman,dkk (1982 :124) menyimpulkan ‘’Menurut UU No. 4. Prp tahun 1960, perairan nusantara disebut sebagai perairan pedalaman dimana Indonesia mempunyai hak kedaulatan, serta yuridiksi Indonesia berlaku sepenuhnya di wilayah perairan. Akan tetapi, dalam pasal 3 ayat 1 di sebutkan bahwa hak lintas damai di wilayah pedalaman Indonesia terbuka bagi kendaraan air asing asal dengan adanya perijinan’’.  Lintas damai merupakan pelayaran untuk maksud damai yang melintasi laut wilayah dan perairan pedalaman Indonesia. Hal ini dimaksudkan bagi kapal asing yang akan melintasi Indonesia tidak dapat sembarangan masuk tanpa ijin dari pemerintah Indonesia sesuai dengan perjanjian lintas damai. Hak lintas damai dapat dimiliki oleh setiap Negara karena untuk menjaga keamanan lalu lintas laut di Negara tersebut.






 2.2 Batas-batas Laut Indonesia

Adapun batas-batas laut wilayah Indonesia meliputi:
1.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif yaitu jalur luar laut wilayah laut Indonesia sejauh 200 mil dari garis pantai atau garis dasar. Lebar 200 mil laut di ukur apabila perbatasannya berwujud lautan atau perairan dan tidak berdekatan dengan wilayah Negara tetangga. Pada tanggal 18 oktober 1983 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No.5 tahun 1983 tentang zona ekonomi eksklusif (S.Toto Pandoyo 1985:240). Adapun isi pokok UU No.5 tahun 1985 antara lain:
·            Pemerintah Indonesia mempunyai hak eksklusif untuk melakukan      pengelolaan(eksplorasi dan eksploitasi) di dasar dan di air.
·            Apabila ZEEI dengan ZEE Negara lain tumpang tindih,maka garis batas            masing-masing ZEE nya di tentukan atas persetujuan yang merupakan hasil perundingan antara Negara republic Indonesia dengan Negara-negara yang bersangkutan.
·            Apabila perundingan antara Indonesia dengan Negara-negara yang perbatasan ZEE nya tumpang tindih tersebut belum dapat di lakukan, maka batas ZEE nya di tentukan pada garis tengah sama jarak antara garis pangkal laut Indonesia dan garis-garis pangkal laut wilayah Negara tetangga yang bersangkutan.
2.      Zona Tambahan
Merupakan bagian dari laut bebas yang berdekatan dengan lautv wilayah. (Menurut konvensi geneva tahun 1958). Adapun jaraknya kurang dari 24 mil di ukur dari garis dasar (UUD Pasal 33).

3.      Laut Bebas
Merupakan laut yang berada di luar kedaulatan nasional Negara-negara. Ketentuan-ketentuan mengenai Laut Bebas tercantum dalam Rancangan Konvensi (bagian IV, pasal 86 sampai dengan pasal 120) dan berlaku di semua bagian laut di luar laut pedalaman,laut wilayah dan ZEE.

2.3  Hubungan antara perairan dengan deklarasi juanda

Deklarasi Juanda dibentuk pada tahun 1957 dalam bentuk undang-undang yang berarti mengikat,memaksa,mempunyai kekuatan hukum,dan mengingat situasi hukum. Hubungan perairan dengan deklarasi juanda adalah untuk menentukan batas perairan suatu Negara yang belum banyak mengalami perubahan dan masih memberikan kesempatan kepada pemerintah Republik Indonesia dalam rangka memperjuangkan klaim wawasan nusantara. Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan melalui jalur lain tersebut karena sudah menduga bahwa apabila hanya melalui jalur internasional saja, maka akan memakan waktu yang lama.
Adapun dua macam jalur yang dimaksud yaitu jalur nasional maupun jalur internasional. Kedua jalur tersebut dapat mempersingkat waktu untuk memperjuangkan klaim wawasan nusantara, hal ini terbukti dengan adanya perundingan-perundingan antar Negara yang menghasilkan perjanjian atau persetujuan mengenai perbatasan laut wilayah Republik Indonesia.





Berikut ini adalah isi dari Deklarasi Juanda ;
1)                  Lebar Laut Wilayah Indonesia dijadikan 12 mil laut
2)                  Lebar tersebut diukur dari garis-garis dasar yang menghubungkan titik-       titik terluar dari pulau-pulau Indonesia yang terluar.

Isi pokok dari deklarasi tersebut “Bahwa segala perairan di sekitar diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia”. Deklarasi Djuanda dikukuhkan pada tanggal 18 Pebruari 1960 dalam Undang-Undang No. 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Ketetapan wilayah Republik Indonesia yang semula sekitar 2 juta km2 (daratan) berkembang menjadi sekitar 5,1 juta km2 (meliputi daratan dan lautan). Dalam hal ini, ada penambahan luas sebesar sekitar 3,1 juta km2, dengan laut teritorial sekitar 0,3 juta km2 dan perairan laut nusantara sekitar 2,8 juta km2. konsep Nusantara dituangkan dalam Wawasan Nusantara sebagai dasar pokok pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara melalui ketetapan MPRS No. IV tahun 1973.


Pada konferensi Hukul Laut di Geneva tahun 1958, Indonesia belum berhasil mendapatkan pengakuan Internasional. Namun baru pada Konferensi Hukum Laut pada sidang ke tujuh di Geneva tahun 1978. Konsepsi Wawasan Nusantara mendapat pengakuan dunia internasional. Hasil perjuangan yang berat selama sekitar 21 tahun mengisyaratkan kepada Bangsa Indonesia bahwa visi maritim seharusnya merupakan pilihan yang tepat dalam mewujudkan NKRI.




2.4 Pemanfaatan Perairan Bagi Kehidupan Manusia

Manfaat wilayah perairan laut dalam kaitannya dengan kehidupan manusia dan makhluk lain dapat di rinci secara sederhana di bawah ini :

1.      Sebagai pembangkit tenaga, Arus laut dapat meringankan tenaga perahu. Dengan adanya arus perahu dapat meluncur dengan tidak usah mengeluarkan tenaga. Selain itu gerak pasang surut air laut juga dapat menimbulkan gelombang, perbandingan antara puncak gelombang dan lembah gelombang dapat digunaka untuk memompa air lau ke bak penampung selanjutnya dari bak penampung dapat digunakan untuk menggerakkan turbin.
2.       Sebagai lahan perikanan, hasil tangkapan dan budidaya laut dapat memberi kehidupan kepada para nelayan atau masyarakat pesisir. Berbagai jenis ikan kerang, kepiting, tiram, rumput laut, penyu dan sebagainya.
3.      Sebagai prasarana perhubungan dan pengangkutan, laut merupakan prasarana lalulintas air yang sangat murah, karena hampir tidak diperlukan biaya pembuatan dan pemeliharaan.
4.       Sebagai tempat rekreasi, Pantai Teleng, Pantai Ria Pacitan, Parangtritis, Ancol, Bunaken dan lain sebagainya.
5.      Sebagai pertahanan dan keamanan, laut merupakan tempat pertahanan dan keamanan, kapal laut dapat menjaga keamanan dan dan pertahanan suatu wilayah Negara.
6.      Sebagai pengatur iklim, perbedaan sifat fisik air laut dansifat fisik daratan dapat menimbulkan gerakan udara atau di sebut dengan angin. Bersama-sama dengan angin tersebut, makauap air laut terbawa dan dapat menyejukkan atau memanaskan tempat yang dilalui serta dapat menimbulkan turunnya hujan.
7.     Sebagai lahan pertanian laut (revolusi biru), permukaan laut jauh lebih luas daripada daratan, sehingga produksi bahan pangan dan pertanian nabati dari laut dapat berproduksi lebih banyak lagi.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari makalah tersebut dapat di simpulkan bahwa Indonesia merupakan
Sebuah Negara kepulauan yang mana perairan memndominasi wilayahnya.
Sebagai Negara kepulauan Indonesia memiliki wewenang mutlak dalam hal
Pengawasan terhadap wilayah perairan. Untuk mengawasi kapal-kapal asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia dengan semena-mena karena di atur dalam lintas damai.

3.2  Saran

           Makalah ini dibuat agar kita sama-sama mengerti bagaimana kita sebagai para penerus bangsa mengetahui tentang hukum-hukum yang menyangkut tentang perairan Indonesia. Makalah ini jauh dari kesempurnaan,oleh karenanya kritik dan saran sangat kami harapkan dari Bapak dan teman-teman.

DAFTAR RUJUKAN

Kusumaadmaja,M. 1978. Hukum Laut Internasional. Bandung: Binacipta.
Pandoyo,T.S. 1979. Wawasan Nusantara.Jakarta: Rineka Cipta.
Sumarsono, S,dkk. 2007. Pendidikan Kewarganwgaraan. Jakarta:
             Gramedia Pustaka Indonesia.

Djalal, H. 1979. Perjuangan Indonesia Di Bidang Hukum Laut. Bandung: Binacipta.

Sumardiman,A, dkk. 1982. Wawasan Nusantara. Jakarta: Surya Indah.
Ehzan, C. 2011. Pengertian Hukum Laut Nasional(Online),   (http://eezcyank.blogspot.com/2011/01/pengertian-hukum-laut-     nasional.html), diakses 28 September 2012.







Sila Kedua Yang Mengacu Pada Masyarakat Kecil

-->
BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar pemikiran dari masyarakat republik Indonesia. Selain itu, juga sebagai pedoman hidup bagi bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus dapat menghargai dasar negara kita yang juga merupakan dasar dari pemikiran bangsa. Sebagai wujudnya kita harus mematuhi semua aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Dalam pancasila sila kedua yang berbunyi kemanusiaan yang adil dan beradab, kita dapat melihat pesan kilas dari sila tersebut bahwa kita harus memiliki rasa toleransi, menghormati dan tidak membeda-bedakan. Kita harus menjunjung tinggi rasa kebersamaan antar sesama dan menjunjung tinggi persamaan derajat, hak, kewajiban manusia tanpa melihat apapun perbedaannya dan mampu mengembangkan rasa empati, toleransi, tenggang rasa yang kuat (aplikasipancasila.blogspot.com). Harapan dari sila kedua tersebut adalah sebagai warga negara kita harus menghargai dan menghormati antar sesama, dan tidak boleh membanding- bandingkan derajat, dan pangkat manusia satu dengan manusia lainnya. Selain itu, sila kedua tersebut dapat disimpulkan bahwa pancasila menginginkan warga negarannya atau penghuni Indonesia agar lebih menghargai antar sesama, dan dapat meningkatkan kualitas negara Indonesia untuk menjadi negara yang makmur dan sejahtera.
Sebagian besar dari masyarakat indonesia, yang berdomisili di Negara Indonesia, tingkat ekonominnya masih rendah daripada negara lainnya. Oleh karena itu, mereka lebih sering memilih untuk menjadi tenaga kerja di negara lainnya, misalnya Malaysia, Singapura, Taiwan, Arab Saudi, dan lain-lain. Seandainya warga negara Indonesia memakai pedoman pancasila dengan baik, maka tidak akan terjadi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri setiap tahunnya. Pemerintah harus lebih peka terhadap kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas lagi, agar penduduknya tidak menjadi pengangguran dan buruh di Negara orang.
Penerapan pancasila sila kedua sangat di perlukan di dalam kehidupan bermasyarakat, karena dalam kehidupan bermasyarakat kita perlu adanya saling menghargai, dan rasa tolong-menolong antar sesama manusia. Khususnya, pada masyarakat kecil yang kurang di hargai keberadaannya. Mereka sering di pandang sebelah mata oleh kaum borjuis, karena di anggap hanya menambah masalah dalam negeri ini. Oleh karena itu, rasa kemanusiaan sangat di perlukan untuk kesatuan negara ini, mulai dari menghargai masyarakat kecil kita sudah melakukan sekelumit hal yang membawa dampak positif bagi bangsa kita. Selain memiliki rasa kemanusiaan kita juga harus memiliki rasa keadilan. Tidak ada satu pun orang yang mau di perlakukan tidak adil, oleh karena itu kita harus bersikap adil terhadap siapapun, termasuk pada rakyat kecil, itu juga termasuk dalam penerapkan sila kedua dalam kehidupan.
Selain itu, fungsi dari sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradap pada masyarakat kecil sangat banyak tergantung bagaimana kita mengamalkannya dan menerapkan dalam kehidupan bermasyarakat, serta kita dapat mengetahui manfaat dari penerapan sila kedua setelah melaksanakannya. Dalam makalah ini, kita akan membahas khusus tentang sila kedua, mulai dari makna sila kedua, penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, hubungannya dengan masyarakat kecil, dan fungsi dari sila tersebut.

1.2 Rumusan Masalah
Dari paparan latar belakang tersebut, kita dapat membuat rumusan masalah, diantaranya sebagai berikut:
1.                  Apa makna dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab?
2.                  Bagaimana penerapan sila kedua dalam kehidupan bermasyarakat?
3.                  Apa hubungan sila kedua dengan masyarakat kecil?
4.                  Apa fungsi dari sila kedua untuk masyarakat kecil?

1.2  Tujuan Penulisan Makalah
1.                  Untuk mengetahui tentang makna atau arti penting dari sila kedua.
2.                  Untuk menerapkan sila kedua dalam kehidupan untuk bermasyarakat.
3.                  Agar mengetahui hubungan antara sila kedua dengan masyarakat kecil.
4.                  Agar dapat mengetahui fungsi dari sila kedua bagi masyarakat kecil.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Makna Pancasila Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Pancasila merupakan lamabang Negara Indonesia dan salah satu pedoman hidup bagi manusia di Indonesia. Menurut Kaelan, makna pancasila pada sila pertama sampai sila kelima pun berbeda. Dalam makna pancasila ada tingkatan-tingkatannya. Pada sila kedua dijiwai sila pertama dan menjiwai sila-sila di bawahnya. Sila kedua yang berbunyi Kemanusiaan yang adil dan beradab, mempunyai arti manusia merupakan obyek dari pancasila itu sendiri.
( Kaelan, 2010: 56)
Manusia yang menjadi obyek pancasila adalah manusia yang monodualis.  Karena manusia merupakan aspek yang sangat penting bagi kehidupan bermasyarakat. Realitas yang terjadi dalam masyarakat Indonesia sekarang ini sudah tidak mengacu pada pancasila khususnya pada sila yang kedua. Makna yang terkandung dalam sila kedua adalah keadilan, dimana setiap masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan dalam hal apapun. Namun pada kenyataannya saat ini hampir dari keseluruhan masyarakat Indonesia tidak lagi merasakan keadilan. Bagi masyarakat kecil, keadilan itu sudah tidak dirasakannya lagi karena sistem politik yang dijalankan para pemerintah dan tidak melihat bagaimana nasip yang dialami masyarakat kecil. Di dalam sila yang kedua terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahkluk yang beradab.
Oleh karena itu, dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainnya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara. Adapun nilai yang terkandung didalamnya, antara lain ( http://ekosiji.blogspot.com):
1.      Pengakuan terhadap Adanya Martabat Manusia.
Pernyataan tersebut berarti bahwa setiap masyarakat Indonesia harus menghormati, menghargai dan mengakui martabat masyarakat satu dengan yang lain. Jika poin pertama ini dapat terealisasikan, maka kehidupan masyarakat Indonesia berjalan dengan baik, tentram dan damai. Kenyataannya, martabat masyarakat kecil tidak lagi dihargai dan diakui. Justru para pemimpin Negara ini sering menindas kehidupan masyarakat kecil, padahal kehidupan masyarakat kecil harus diperhatikan lebih serius agar nantinya negara ini menjadi negara maju dan dapat bersaing dengan negara-negara maju lainnya.

2.      Manusia yang Beradab terhadap Sesama Manusia.
Manusia yang beradab adalah manusia yang mengerti dan paham akan peraturan, nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Manusia yang beradab pasti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, sehingga mereka bisa menghargai sesamanya. Sebagaimana manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan tidak lepas dari bantuan orang lain.

3.      Manusia Beradab yang Memiliki Daya, Cipta Rasa, Karsa dan Keyakinan
Setiap manusia pasti memiliki daya, cipta rasa, karsa dan kenyakinan semua itu secara otomatis dimiliki secara cuma-cuma dan tergantung pribadinya untuk mengembangkannya. Dari sinilah terlihat jelas perbedaan antara manusia dengan hewan. Setiap daya, cipta rasa, karsa yang dimiliki manusia adalah suatu penghubung antara manusia satu dengan yang lain. Hal itu berarti bahwa setiap masyarakat akan selalu berinteraksi dengan sesamanya.

Adapun ketetapan-ketetapan tentang sila kedua diatur pada Tap MPR No. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Berikut ini butir-butir yang tercantum pada sila kedua (bakhrulrizky.blogspot.com):
1.         Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.         Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap     manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,            jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.         Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Pancasila mengajarkan pemeluknya untuk mencintai orang-orang Nasrani, Budha,         Hindu, Konghucu dan orang-orang kafir lainnya.
4.         Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.         Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.         Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.         Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.         Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.         Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10.     Mengembangkan sikap menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Kemanusian yang adil dan beradab berarti menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, gemar melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan, dan berani membela bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkanlah sikap hormat-menghormati dan kerjasama dengan bangsa-bangsa lain.(Fauzi, A.D.H & Dkk, 1983: 101-102)
            Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah senantiasa menempatkan sesuatu pada tempatnya dalam hal apapun yang tidak memberatkan satu pihak. Semuanya di anggap sama kedudukanya meskipun ada yang kesejahteraan hidupnya tinggi dan ada yang kesejahteraanya kurang (masyarakat kecil), dalam hal ini pancasila terutama sila kedua menerapkan makna bahwa tidak ada ketimpangan dalam hukum bagi setiap warga Negara yang mendiami suatu negara tersebut yaitu Indonesia  dan sila kedua juga mengandung makna rela bekorban demi membela keutuhan bangsa Indonesia yang mendapat serangan dari dalam maupun luar yang akan memecahkan kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. Agar tidak tejadi hal yang dapat merusak keutuhan dan moral bangsa maka perlu di terapkanya sila kedua bagi masyarakat terutama masyarakat kecil yang mayotitas berkependidikan rendah. Oleh karena itu peran pemerintah sangat diperlukan dalam penyuluhan terhadap masyarakat agar masyarakat dapat menela’ah makna pancasila yang benar  khususnya sila kedua
 Petunjuk bentuk wujud pengalaman sila kedua sebagai berikut:
1.      Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia.
2.      Saling mencintai sesama manusia.
3.      Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4.      Tidak semena-mena tehadap orang lain.
5.      Menjunjung tnggi nilai kemanusiaan.
6.      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
7.      Berani membela kebenaran dan keadilan.
8.      Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan kerjasama dengan orsng lain.
Dari bentuk wujud pengalaman sila kedua diatas bahwa sila kedua mengandung makna tidak ada perbedaan atau ketimpangan dalam bangsa Indonesia terutama dalam dunia hukum (adil). Sesama manusia di anjurkan saling menghormati agar terciptanya kemanusian yang mampu menjunjung rasa hormat bangsa dan tidak menimbulkan sifat diskriminasi dalam masyarakat. Mampu menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. Undang-undang No. 62 tahun 1958 tanggal 29 juli, L.N. No. 15 tentang warga negara republik Indonesia.
Pasal 1 : Warga Negara Republik Indonesia ialah:
a.       Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan /atau perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara republik Indonesia.
b.      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan aayhnya, seorang warga negara republik  Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan kekeluargaan termasuk, dan bahwa hubungan hukum ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun.









2.2  Penerapan Sila Kedua dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, kita sebagai warga Negara harus menerapkan bunyi dari pancasila sila kedua, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila tersebut sudah cukup jelas maksud dan tujuannya, yaitu kita harus menerapkan rasa toleransi antar manusia, saling menghormati dan menghargai, dan selalun bersikap adil kepada semua orang. Dalam Pendidikan pancasila, kita harus menjunjung tinggi nilai- nilai dari pancasila dan tak lupa untuk mengamalkannya. Semua itu tidak hanya dilakukan dalam memberikan teori tetapi juga dengan cara praktek langsung. Teori cenderung hanya dianggap angin lalu saja, hal yang terpenting adalah bagaimana kita mempraktekan toleransi antara individu satu dengan individu yang lainnya. Dari praktek tersebut kita dapat memberikan gambaran langsung betapa pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan. Praktek langsung dari dapat dilakukan dengan cara interaksi sosial di dalam lingkungan pendidikan ataupun lingkungan masyarakat. Di dalam lingkungan bermasyarakat cara ini dapat dipraktikkan dengan sikap dan prilaku yang baik dalam lingkungan bermasyarakat.
Pada era sekarang ini sangat sulit untuk menemukan sikap penghargaan di lingkungan bermasyarakat, masyarakat saat ini sudah terbiasa dengan penggolonggan-penggolongan berdasarkan status sosial, ada si kaya dan ada si miskin. Sikap seperti itu menjadikan toleransi antara sesama menjadi sangat memprihatinkan. Dengan adanya penghargaan (sopan santun) dalam bertutur kata dan bersikap kepada orang lain diharapkan dapat menjadi cerminan langsung bahwa sikap toleransi itu menjadi suatu hal yang sangat penting. Penggolongan-penggolongan berdasarkan status sosial itu merupakan suatu hal yang dapat merusak sifat-sifat kemanusiaan.
Sebagai warga Negara yang baik di dalam lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara adanya lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memberikan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup bernegara yang baik. Penyuluhan yang dilakukan tidak hanya dengan mengajarkan cara menjadi warga Negara yang baik, tetapi juga dengan cara-cara seperti gotong royong membersihkan lingkungan, siskamling dan cara-cara lain yang dapat mengajarkan secara langsung apa artinya tenggang rasa antara sesama manusia.
Pancasila sila kedua dengan masyarakat adalah kandungan dari sila kedua kita di tuntut untuk dapat memanusiakan manusia, dapat berlaku adil terhadap sesama, tidak boleh membeda-bedakan. Semua itu diatur dalam nilai-nilai pancasila. Nilai-nilai pancasila merupakan identitas bangsa Indonesia. Kedudukan pancasila disini, diartikan sebagai posisi pancasila sebagai sekumpulan nilai yang lestari dalam kesatuan nilai yang pernah, sedang dan akan ada dalam kehidupan bangsa Indonesia (Tim penulis jurusan PMP-KN IPIPS, 1987: 6-7).
Penerapan pancasila sila kedua dalam masyarakat, harus dimiliki oleh setiap warga Negara. Karena dengan menerapkan pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, manusia akan tahu bahwa pancasila adalah pedoman yang sangat penting untuk kehidupan masyarakat saat ini, lusa, dan yang akan datang.
2.3 Hubungan antara Sila Kedua dengan Masyarakat Kecil
Sila kedua merupakan sila yang mengacu pada kemanusiaan dan prikemanusiaan yang adil dan beradab. Dimana menghargai dan saling menghormati sesama manusia adalah salah satu prinsip atau makna dari pancasila sila kedua yang khususnya mengacu pada sifat  keadilan yang harus diterapkan sesama manusia. Makna dan lambang sila ke dua menggambarkan sila prikemanusiaan itu di atas prsai yang dikalungkan kepada lehernya garuda, Sila kemanusiaan yang adil dan beradab tidak boleh dipisahkan dari pada sila sila ynag lain – lain. (Ir. Soekarno, 2006 : 189) Ir. Soekarno berpendapat bahwa rantai yang pergelanganya tiada putus putusnya, persegi – bundar, persegi – bundar, terus tiada putus putusnya sebagai lambang tiada putus putusnya lambang antara laki laki dan perempuan, persegi lambang wanita dan bundar lambang dari laki – laki, rantai yang tiada putus putusnya dari kemanusiaan dan prikemanusiaan.
Namun mayoritas dari masyarakat kecil tersebut belum merasakan keadilan yang seharusnya mereka terima. Contohnya dapat kita lihat sendiri pada beberapa waktu yang lalu, seorang anak laki-laki yang mencuri sepasang sandal jepit dan mendapatkan hukuman pidana selama 5 tahun. Tetapi para koruptor yang mengambil uang rakyat dalam jumlah rupiah yang sangat besar juga mendapatkan hukuman pidana yang relatif sama jangka waktunya. Dari situ kita dapat melihat harga sepasang sandal jepit dengan jumlah uang rakyat yang diambil oleh koruptor, sangat jelas terlihat perbedaannya. Namun mengapa hukuman yang didapat tidak jauh berbeda. Masyarakat kecil sangat berharap keadilan yang tercantum pada pancasila sila kedua dapat terealisasikan sesuai dengan tujuan Negara Indonesia ini.



Seiring berjalannya waktu isi atau makna dari pancasila khususnya sila kedu, banyak dari  sebagian  masyarakat indonesia yang tidak menjiwai lagi atau melaksanakan makna dan isi dari pacasila tersebut khususnya sila ke dua.
beberapa contoh pada masyrakat indonesia sekarang yang tidak mengamalkan makna dari sila kedua :
a.       Masyarakat kalangan atas banyak yang mengabaikan masyarakat kalangan bawah
b.      Negara bangsa indonesia merdeka tahun 1945 tetapi banyak dari masyarakat indonesia yang merasa belum merdeka karena tidak adanya rasa persatuan dan keadilan yang mereka dapatkan.
c.       Masyarakat kecil wajib membayar pajak tanah dll. Tetapi banyak dari pengurus pajak yang mengambil hal yang bukan hak mereka.

 Beberapa contoh yang saat ini belum disadari oleh masyarakat indonesia pada strata atas yang masih mementingkan kepentingan individu dalam menncapai kebutuhan hidup, bahkan banyak dari masyarakat kalangan atas yang masih rakus dan mengambil hak yang seharusnya menjadi bagian dari masyarakat kecil. Fenomena tersebut banyak dialami pada masyarakat kecil di Indonesia. Sering kali mereka dijadikan sebagai alat untuk penindasan oleh masyarakat yang berstrata atas. Mereka merasa sudah berkuasa di dalam negeri ini, dan menganggap masyarakat kecil sudah tidak berguna lagi. Padahal, dengan adanya tenaga kerja yang hijrah di Negara lain, dapat meningkatkan devisa Negara. Mereka kurang memahami makna sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, karena sampai saat ini hal seperti itu masih sering terjadi pada kalangan masyarakat bawah atau kecil. Misalnya, dalam kasus penertiban pedagang kaki lima di trotoar.
Dalam contoh ini, biasanya mereka yang mencari nafkah dengan berjualan di trotoar bisa semena-mena di perlakukan yang kasar oleh pihak satpol pp. Padahal, mereka dapat menggunakan cara yang lebih sopan untuk melakukan hal tersebut. Dari contoh tersebut, sudah mencerminkan bahwa kesadaran akan rasa kemanusiaan sangat kurang, terlebih-lebih tidak ada.

2.4 Fungsi Sila Kedua untuk Masyarakat Kecil
Dalam fungsi sila kemanusiaan yang adil dan beradab, terdapat ketentuan-ketentuan yang berlaku yang menunjukkan fungsi dari sila kedua. Adapun ketentuan-ketentuannya sebagai berikut ( Tim penulis pmp-kn fpips,1987: 17)
1.      Pengakuan Negara terhadap hak bagi setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri, dan bahkan Indonesia berdiri paling depan dalam memperjuangkannya.
2.      Kehendak Negara agar manusia Indonesia tidak memperlakukan sesama manusia dengan cara sewenang-wenag sebagai manifestasi sifat bangsa yang berbudaya tinggi.
3.      Pengakuan Negara terhadap hak perlakuan sama dan sederajat bagi setiap manusia.
4.      Jaminan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan serta kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang ada bagi setiap warga negara.

Dengan kata lain, fungsi pancasila sila kedua adalah untuk melindungi masyarakat kecil dari segala macam aspek yang dapat membedakan dirinya dengan masyarakat yang memiliki derajat yang lebih tinggi. Pada sila yang kedua ini masyarakat juga diajarkan untuk saling menghargai antar sesamanya dan menghormati hak yang dimilikinya. Dimana hak adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh masyarakat tersebut.
Meski dalam masyarakat terdapat banyak aspek pembeda, pancasila tidak mengajarkan untuk memandang perbedaan itu tapi justru Pancasila mengajarkan untuk saling mengerti serta menghormati perbedaan itu dan menjadikan sebuah perbedaan menjadi keberagaman kehidupan.



Dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa  fungsi dari sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab untuk masyarakat kecil adalah sebagai berikut:
1.      Sebagai alat pemersatu antara masyarakat kecil dengan masyarakat besar.
2.      Agar kita mempunyai rasa toleransi, menghargai dan tidak membeda-bedakan.
3.      Agar kita tidak membeda-bedakan derajat, pangkat, dan lain-lain.
4.      Dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat kecil agar bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semua fungsi tersebut, akan dapat terlaksana dengan baik, apabila masyarakat mengindahkan pentingnya penerapan nilai-nilai pada pancasila, dan selalu menaati peraturan-peraturan yang berlaku Dengan demikian, maka akan mampu menjadi negara yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta menjaga persamaan derajat, hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik.





BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Dari uraian pembahasan makalah yang kami buat, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Pancasila sebagai pedoman hidup bagi bangsa Indonesia, maka kita sebagai warga Negara yang baik kita harus patuh dan taat terhadap aturan yang telah di buat oleh pemerintah.
2.      Sila kemanusiaan yang adil dan beradap dapat mengajarkan kita bahwa kita harus menjadi masyarakat yang taat dan beradab bagi negarannya sendiri.
3.      Hubungan dari sila kedua terhadap masyarakat kecil adalah kita harus menghargai adanya masyarakat kecil di sekitar kita, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita tidak boleh membedakan martabat,pangkat, dan derajat.
4.      Ada banyak sekali fungsi dari sila kedua untuk masyarakat kecil, salah satunya adalah sebagai acuan untuk menghendaki suatu hal.

3.2 Saran
Dari makalah yang kami bahas, penulis sangat jauh dari kesempurnaan oleh karena itu kritik dan saran dari dosen dan teman-teman sangat kami harapkan demi kesempurnaan isi makalah ini.



1.1   
DAFTAR RUJUKAN


Darmodiharjo, D, dkk. 1978. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.             Malang: Humas Universitas Brawijaya.

Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma Offset.

Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. (Online),        (http://aplikasipancasila.blogspot.com/2011/12/kemanusiaan-yang-adil.        -dan-beradab.html), diakses 18 oktober 2012.

Kurniawan, B.R. 2012. Analisis Pancasila Sila Kedua. ( Online), (http://bakhrul-    25-rizky.blogspot.com/2012/03/analisis-pancasila-sila-kedua.html),       diakses 17 Oktober 2012.

Santoso, B.E.R. Realisasi Dari Nilai Moral Pancasila. (Online)       (http://ekosiji.blogspot.com/2011/05/nilai-moral-pancasila-realisasi-       dari.html), diakses 18 Oktober 2012.

Soekarno. 2006. Filsafat Pancasila Menurut Bung Karno. Yogyakarta: Media        Pressindo.

Tim Penulis jurusan PMP-KN FPIPS Bekerjasama dengan Lab. Pancasila IKIP      Malang. 1987. Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.            (M. Habib Waseso & Warsito Supoyo, Ed).   Malang: IKIP Malang.